WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Warning Keras Bapemperda: PDAM Jangan Terus Jadi Beban Daerah, Harus Mandiri

Metronttdewa.com 11-02-2026 || 18:28:23

Wakil Ketua Bepemperda DPRD Kota Kupang, Tellen Daud

Metronewsntt.com, ​Kupang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang tengah menggodok skala prioritas terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah untuk tahun sidang 2026. 

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Tellendmark Daud, saat dikonfirmasi usai rapat di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (11/2/2026).

​Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Vicky Dimu Heo, didampingi Wakil Ketua, Tellendmark Daud, serta sejumlah anggota Bapemperda lainnya, antara lain Nelda Lalay, Maudy Dengah, dan Muhammad Ramli. Sementara dari pihak pemerintah, hadir Asisten I Setda Kota Kupang, Hengky G.Malelak, didampingi Kabid Data, Evaluasi, dan Pengendalian Bappeda, Jefri Baitanu, beserta staf dari Bagian Hukum Setda Kota Kupang.

​Dalam keterangannya, Tellendmark Daud menjelaskan bahwa dari sepuluh usulan yang masuk, terdapat dua regulasi yang merupakan revisi atas peraturan daerah sebelumnya. Salah satu yang menjadi prioritas utama adalah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, RTRW sangat vital karena menjadi rujukan utama bagi seluruh sektor pembangunan di Kota Kupang.

​"Tahapan-tahapan sudah semua selesai, tinggal menunggu persetujuan substansi dari kementerian. Setelah itu dibawa ke DPR untuk dibahas, kemudian asistensi ke Kemendagri dan ditetapkan. Tinggal dua tahapan lagi dan ini tetap menjadi prioritas," ujar Tellen, sapaan akrab legislator Golkar tersebut.

​Selain RTRW, ia mengatakan bahwa Ranperda mengenai penanganan daerah kumuh juga masuk dalam daftar prioritas karena merupakan usulan tahun 2025 yang belum sempat tuntas dibahas. Bapemperda berkomitmen untuk disiplin dalam urutan pembahasan guna memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas. Untuk mempercepat capaian, DPRD berencana mencari formulasi waktu pembahasan di luar agenda rutin tahunan, seperti LKPJ dan APBD induk.

​Sedangkan terkait rencana penyertaan modal bagi BUMD, Tellen memberikan catatan serius bagi Bank NTT dan Perumda Air Minum Kota Kupang.

 Ia menjelaskan bahwa tidak ada alokasi penyertaan modal untuk Bank NTT pada tahun 2026 karena masa berlaku Perda periode 2021–2025 telah berakhir. Jika diajukan sekarang, realisasinya baru diperuntukkan bagi tahun anggaran 2027.

​Peringatan paling keras ditujukan kepada manajemen Perumda Air Minum. Bapemperda menuntut rencana bisnis yang jelas agar setiap tambahan modal mampu memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kemandirian perusahaan.

​DPRD pun membuka peluang untuk mengurangi atau menunda nilai penyertaan modal tersebut jika tidak memberikan manfaat nyata, mengingat keterbatasan anggaran daerah. "Jangan menjadi beban daerah lagi. Minimal bisa mandiri lah. Makanya itu kita lihat semua satu per satu dalam pembahasan nanti," pungkasnya.(mnt)


Baca juga :

Related Post